photo web_zpsfdf42edb.jpg
Saturday 28 June 2014

11:03


Semarang - Bupati nonaktif Kabupaten Rembang, Muhammad Salim dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau setara enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/06).
Bupati non aktif tersebut dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Rembang tahun 2006. Meski telah terbukti melakukan korupsi, ternyata Bupati nonaktif ini mengkalim tidak bersalah. Dia mengaku ketika mendirikan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang diambilkan dari dana Kas Daerah, sudah melalui beberapa tahapan yang benar.
Salim sendiri masih memantapkan pendapatnya bahwa dana yang diambil untuk mendirikan PT RBSJ diambilkan dari dana sisa Kas Daerah Pemkab Rembang, bukan Dana Tak Tersangka (DTT). Pinjaman dari dana Kasda merupakan hak pengelola daerah, atau dalam hal ini bupati.
Namun, majelis hakim membantah pembelaan Salim. Menurut hakim, uang pendirian PT RSBJ, termasuk tanah untuk usaha SPBU memang diambilkan dari kas PT RBSJ.
Hukuman Salim sendiri lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun enam bulan penjara.
Hakim memberi catatan pada Salim karena yang bersangkutan telah mengabdi selama 9 tahun di Kabupaten Rembang, selain karena meningkatkan Pendapatan Anggaran Belanja Rembang.
Salim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Sumber : Kompas.com

0 comments:

Post a Comment