Semarang - Bupati nonaktif
Kabupaten Rembang, Muhammad Salim dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100
juta atau setara enam bulan kurungan
dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/06).
Bupati non aktif tersebut dinyatakan
bersalah terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Rembang tahun 2006. Meski
telah terbukti melakukan korupsi, ternyata Bupati nonaktif ini mengkalim tidak
bersalah. Dia mengaku ketika mendirikan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
(RBSJ) yang diambilkan dari dana Kas Daerah, sudah melalui beberapa tahapan yang
benar.
Salim
sendiri masih memantapkan pendapatnya bahwa dana yang diambil untuk mendirikan
PT RBSJ diambilkan dari dana sisa Kas Daerah Pemkab Rembang, bukan Dana Tak
Tersangka (DTT). Pinjaman dari dana Kasda merupakan hak pengelola daerah, atau
dalam hal ini bupati.
Namun,
majelis hakim membantah pembelaan Salim. Menurut hakim, uang pendirian PT RSBJ,
termasuk tanah untuk usaha SPBU memang diambilkan dari kas PT RBSJ.
Hukuman
Salim sendiri lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun enam
bulan penjara.
Hakim
memberi catatan pada Salim karena yang bersangkutan telah mengabdi selama 9
tahun di Kabupaten Rembang, selain karena meningkatkan Pendapatan Anggaran
Belanja Rembang.
Salim
terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1)
ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Sumber : Kompas.com
0 comments:
Post a Comment